Senin, 28 November 2016

RESUME UU & PP TENTANG PENATAAN RUANG

RESUME UU & PP TENTANG PENATAAN RUANG



UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)

Dalam UU ini berisikan tentang aturan aturan tata ruang:
  • Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
  • Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
  • Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
  • Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
  • Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.

UU No 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Dalam Bab I Undang-Undang ini menjabarkan pengertian-pengertian menyangkut Informasi Geospasial yang dibahas dalam Undang-undang ini,berikut yang dipaparkan pada UU No.4 tahun 2011:
  1. asial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
  2.  spasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
  3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
  4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
  5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang relatif lama
  6. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
  7. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
  8. Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
  9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
  10. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
  11.  Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
  12. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
  13. Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir
  14. Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
  15. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  17. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
  18. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
  19. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha. Badan
  20. Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.

PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 2013 TENTANG PETA UNTUK RUANG DAN WILAYAH


RANGKUMAN KESELURUHAN PP NO 8 TAHUN 2013 :
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 8 Tahun 2013 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000

Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 14 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000

Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000

Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 (1) Peta RencanaTata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
2. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.

4. Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
5. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

6. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
7. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
8. Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.
BAB II
PERENCANAAN TATA RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2


(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
c. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
d. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
e. rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan
f. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(4) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.

Bagian Kedua
Peta Rencana Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
(1) Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Peta Rencana Struktur Ruang; dan
b. Peta Rencana Pola Ruang.
(2) Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB III
KETELITIAN PETA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.
(2) Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketelitian geometris; dan
b. ketelitian muatan ruang.
(3) Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sistem referensi Geospasial;
b. Skala; dan
c. Unit Pemetaan.
Pasal 11
(1) Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Dalam menetapkan sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada sistem referensi Geospasial yang bersifat global.

Pasal 12
(1) Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kerincian kelas unsur; dan
b. simbolisasi.
(2) Kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal diperlukan perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(4) Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi
Bagian Kedua
Ketelitian Peta Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 13
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Paragraf 2
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 14
(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digamb arkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal wilayah provinsi memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
(3) Dalam hal wilayah provinsi berbatasan dengan wilayah provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung.
(4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam Koridor 5 (lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
Paragraf 3
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 15
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Bagian Ketiga
Ketelitian Peta Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan Pasal 20 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 30
(1) Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.
BAB V
PEMBINAAN TEKNIS
Pasal 32
(1) Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pemberian pendidikan dan pelatihan;
d. perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar